KPK Tetapkan Alun Trisambodo Tersangka
Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).
Ali mengatakan KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023," ujarnya.
Ali juga memastikan pihaknya akan mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penyelidikan tersebut untuk menelusuri dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.
Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael. PPATK juga telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya. RED